TVRINews, Belitung
Pemerintah Kabupaten Belitung menghentikan penerapan sistem ganjil genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan roda dua di sejumlah SPBU wilayah Tanjungpandan, Belitung.
Kebijakan tersebut dihentikan mulai Kamis, 24 September 2026, setelah evaluasi menunjukkan penerapan ganjil genap belum efektif mengurai antrean sepeda motor.
Pada hari ketiga penerapan, Rabu, 23 September 2026, antrean sepeda motor di sejumlah SPBU justru terlihat semakin panjang dibandingkan hari pertama.
Dengan dihentikannya aturan tersebut, pengendara sepeda motor dapat mengisi BBM setiap hari. Namun, pemerintah daerah tetap mensyaratkan agar pengendara tidak melakukan pengisian BBM berulang atau dikenal dengan istilah ngerit.
Sementara itu, penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat tetap diberlakukan. Pemkab Belitung menilai skema tersebut lebih efektif dalam mengurai antrean kendaraan di SPBU.
Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat mengatakan evaluasi terhadap kebijakan akan terus dilakukan agar pelayanan BBM kepada masyarakat kembali kondusif.
"Genap ganjil ini memang enggak mengikat ya, namanya juga kita mencoba. Karena bukan tidak ada daerah-daerah lain yang memberlakukan genap ganjil, ya berhasil juga. Kalau tidak terurai, jadi besok kita beri kesempatan untuk mengisi Pertalite," ujar Djoni.
Menurut Djoni, kondisi antrean kendaraan roda empat menunjukkan hasil yang berbeda. Sistem ganjil genap dinilai membantu mengurai antrean dan membuat proses pemeriksaan kode batang atau barcode lebih mudah dilakukan.
"Akan tetapi, untuk kendaraan mobil karena kelihatan terurai, barcode-barcode-nya juga bisa enak kelihatan, kemungkinan kalau untuk mobil masih genap ganjil. Kan bagus tuh yang untuk mobilnya, cuman motornya ini," katanya.
Pemkab Belitung selanjutnya akan terus memantau kondisi di lapangan untuk menentukan kebijakan pengaturan pembelian BBM yang sesuai dengan kondisi masyarakat dan ketersediaan layanan di SPBU.










