TVRINews, Bangka Belitung
Isu desentralisasi pengelolaan energi menjadi salah satu pembahasan dalam kunjungan kerja legislasi Komisi XII DPR RI ke Universitas Bangka Belitung. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengatakan desentralisasi pengelolaan energi dapat diwujudkan melalui Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Menurutnya, dokumen tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan dan pengembangan sektor energi sesuai potensi serta kebutuhan masing-masing wilayah.
"Pembangunan energi dan ketahanan energi di daerah, itu daerah punya konsep. Namanya RUED, Rencana Umum Energi Daerah. Dan kita melihat bahwa Bangka Belitung ini adalah salah satu provinsi yang sudah memiliki RUED tersebut. Nah, ini adalah bagaimana peta jalan daripada setiap provinsi untuk melakukan pembangunan dan kebijakan energi pada provinsinya sendiri. Dan terkait dengan desentralisasi energi, kira-kira ya itu dapat diakomodir di dalam RUED itu sendiri,"ujar Bambang Patijaya.
Ia menjelaskan, keberadaan RUED memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyusun strategi pembangunan energi yang sesuai dengan karakteristik wilayah, sekaligus mendukung upaya penguatan ketahanan energi nasional.
Meski demikian, Bambang menegaskan sektor energi merupakan bidang yang sangat strategis sehingga tidak seluruh kewenangan dapat diserahkan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan nasional tetap harus berada di bawah kendali pemerintah pusat.
Ia berharap pembagian kewenangan yang proporsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menciptakan tata kelola energi yang lebih efektif, adil, serta mampu memperkuat ketahanan energi nasional di masa mendatang.










