TVRINews, Pangkalpinang
Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21, sehingga perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Fatah Meilana, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh persyaratan penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Pelimpahan ini dilakukan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap oleh jaksa,"ujar Fatah Meilana.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp119 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2020–2024.
Selain uang tunai, penyidik juga menyerahkan dua unit laptop serta berbagai dokumen yang menjadi alat bukti dalam perkara tersebut. Dokumen itu meliputi surat keputusan kepengurusan KONI, dokumen pertanggungjawaban, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta sejumlah dokumen administrasi keuangan lainnya.
Polda Kepulauan Bangka Belitung berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan hingga perkara segera disidangkan.
"Kami berharap, dengan rampungnya penyidikan dan pelimpahan tahap dua ini, perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat dapat segera disidangkan, sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung.










