TVRINews, Bangka Belitung
Sejumlah masyarakat dari sembilan desa di Kabupaten Bangka mendatangi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis pagi untuk menyampaikan aspirasi dan desakan terkait rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML).
Masyarakat secara tegas meminta pemerintah daerah agar menunda dan tidak mengambil keputusan perpanjangan sebelum hak plasma yang mereka tuntut selama 30 tahun terakhir terpenuhi oleh pihak perusahaan.
Masyarakat yang menggelar aksi protes tersebut berasal dari sembilan desa yang berada di sekitar area operasional perusahaan, yakni Desa Puding Besar, Kayu Besi, Sempan, Air Duren, Bukit Layang, Nabat, Mangka, Bakam, dan Dalil.
Para warga mendesak agar pemerintah daerah benar-benar mendengarkan aspirasi dari masyarakat akar rumput sebelum memproses perpanjangan izin HGU PT GML.
Salah seorang perwakilan warga dari Desa Puding Besar, Ashadi Rahma, menyampaikan bahwa kedatangan masyarakat ini merupakan wujud kekecewaan atas adanya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara pihak perusahaan, pemerintah, dan sejumlah kepala desa.

Ia menilai kesepakatan tersebut dilakukan tanpa melibatkan musyawarah dengan masyarakat luas. Tuntutan utama warga saat ini adalah realisasi pembayaran hak plasma yang telah tertunggak selama 30 tahun ke belakang, bukan sekadar penawaran program plasma untuk masa mendatang. Terkait kekecewaan dan tuntutan tersebut, Ashadi Rahma memaparkan keluh kesahnya secara langsung.
"Masyarakat sembilan desa ini sangat kecewa itu. Dengan keputusan kemarin, ada tanda tangan pihak GML, gubernur, kades itu kecewa itu. Seharusnya tanda tangan itu musyawarah dulu dengan masyarakat desa. Setuju tidak masyarakat. Kalau masyarakat tidak setuju jangan dilanjut. Nah, ini nih yang tuntutan masyarakat sampai hari ini, itu plasma ke belakang. 30 tahun ke belakang. Itu wajib dibayarkan. Bukan plasma ke depan," kata Ashadi
Lebih lanjut, ia dan seluruh warga sangat berharap agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menangguhkan proses administrasi dan tidak melakukan perpanjangan HGU, sebelum hak profit dari plasma masyarakat selama 30 tahun ke belakang dilunasi dan direalisasikan sepenuhnya oleh pihak PT Gunung Maras Lestari.









