TVRINews, Pangkalpinang
Kepolisian masih terus mendalami penyebab pasti kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua unit sepeda motor dan merenggut satu korban jiwa. Insiden nahas tersebut diketahui terjadi pada Minggu malam, 26 Juli 2026, sekitar pukul 22.44 WIB, berlokasi di Jalan Depati Hamzah, tepatnya di depan Kakiku, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Berdasarkan hasil penanganan awal dari Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Pangkalpinang, kronologi bermula saat sepeda motor Yamaha MX berwarna biru dengan nomor polisi BN 6857 PNT yang dikendarai oleh Frisky Andra dan membonceng Rian Riswana, melaju dari arah Air Hitam menuju traffic light Semabung.
Pada saat yang bersamaan, melaju dari arah yang berlawanan sepeda motor Yamaha V110ZHE berwarna hitam bernomor polisi BN 6863 DG yang dikendarai oleh Alhavist. Setibanya di lokasi kejadian, kedua kendaraan tersebut bertabrakan hebat sehingga seluruh pengendara dan penumpang terjatuh ke badan jalan.
Akibat benturan keras dari kecelakaan tersebut, Frisky Andra dilaporkan mengalami patah pada kaki kanan. Sementara itu, penumpang yang diboncengnya, Rian Riswana, mengalami cedera parah di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia saat tengah menjalani perawatan medis di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang. Pengendara lainnya, Alhavist, dilaporkan mengalami cedera pada bagian bahu sebelah kiri.
Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Pangkalpinang, Aiptu Agung Dwiyanto, memberikan penjelasan secara langsung terkait peristiwa tragis yang menelan korban jiwa tersebut.

"Terjadi kecelakaan di depan Kakiku di jalan Semabung, pertabrakan dengan motor Yamaha Poswan yang dikendarai oleh Al Hafis. Oke, korban atas nama Frisky Andra ini patah kaki, sedangkan atas nama Rian penumpangnya ini meninggal dunia karena ada benturan di kepala, akhirnya meninggal dunia," terang Aiptu Agung, dikutip Kamis, 30 Juli 2026.
Hingga saat ini, pihak penyidik masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan. Proses penyelidikan ini dilakukan dengan meminta dan mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi, menganalisis berbagai barang bukti yang ada, serta mengkaji hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pihak kepolisian juga secara khusus mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak berasumsi maupun berspekulasi mengenai penyebab kecelakaan sebelum hasil penyelidikan kepolisian rampung seutuhnya.
Selain itu, para pengendara selalu diingatkan untuk mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, menjaga batas kecepatan aman, serta selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.









