TVRINews, Bangka Belitung
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa seluruh kegiatan maupun keberadaan permukiman di dalam kawasan hutan pada prinsipnya wajib mengantongi perizinan resmi dan legalitas hukum di bidang kehutanan.
Di sisi lain, DLHK memastikan bahwa lokasi permukiman warga di Dusun Serdang, Kabupaten Bangka Selatan, saat ini telah berstatus berada di luar kawasan hutan.
Kepastian status permukiman Dusun Serdang tersebut diperoleh setelah DLHK Provinsi Bangka Belitung berkoordinasi secara intensif dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Kementerian Kehutanan. Berdasarkan hasil pemutakhiran data kawasan, area permukiman warga setempat dipastikan sudah masuk ke dalam klasifikasi Area Penggunaan Lain (APL) dan tidak lagi berstatus kawasan hutan.
"Kalau secara undang-undang kehutanan, pada prinsipnya semua kegiatan yang berada di dalam kawasan hutan itu harus memiliki perizinan di bidang kehutanan, Pak. Artinya yang diperkenankan adalah mereka yang mempunyai legalitas hukum terhadap kawasan mengelola kawasan hutan, gitu, Pak. Kalau soal permukiman yang di Desa Serdang, kami sudah berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 13 Pangkalpinang. Sekarang status permukiman itu sudah di luar kawasan hutan, Pak. Artinya sudah di area penggunaan lainnya dan bukan kawasan hutan lagi, gitu," Heru Prayoga, dikutip Selasa, 20 Oktober 2026.
Sementara itu, bagi permukiman masyarakat yang telanjur berada di dalam delineasi kawasan hutan, pemerintah menyediakan mekanisme penyelesaian khusus melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH). Kewenangan penanganan tersebut berada di bawah Kementerian Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Melalui mekanisme PPTPKH, proses verifikasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan kondisi riil serta riwayat keberadaan permukiman di kawasan hutan.
Hasil verifikasi tersebut nantinya menjadi rujukan dasar bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan, apakah kawasan tersebut perlu ditertibkan atau dapat diakomodasi statusnya dengan tetap mempertimbangkan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.










