TVRINews, Bangka Selatan
Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan menangkap seorang pria berinisial NV alias Phin Phin yang diduga menganiaya adik kandungnya sendiri hingga meninggal dunia. Penangkapan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Selatan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Peristiwa itu terjadi di sebuah konter di Jalan Jenderal Sudirman, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku datang menemui adiknya, JN, untuk meminta uang. Namun, korban menolak dengan alasan tidak memiliki uang sehingga keduanya terlibat adu mulut.
Cekcok tersebut kemudian berujung pada dugaan penganiayaan. Polisi menyebut NV mengakui telah memukul korban sebanyak tujuh kali dengan sasaran bagian kepala.
“Phin Phin datang untuk meminta uang kepada JN. Karena korban mengaku tidak memiliki uang, pelaku kemudian memukul korban dengan sasaran ke bagian kepala,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, Jumat, 21 Agustus 2026
Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Bangka Selatan sebelum dirujuk ke rumah sakit provinsi akibat luka berat yang dialaminya. Meski telah menjalani penanganan medis, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Setelah menerima laporan keluarga, Satreskrim Polres Bangka Selatan bergerak melakukan penyelidikan. Tim URC Macan Selatan akhirnya mengamankan NV di sebuah rumah di kawasan Jalan Raya Puput, Desa Gadung, tanpa perlawanan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami motif serta rangkaian kejadian sebelum proses hukum dilanjutkan.










