TVRINews, Bangka Belitung
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyambut positif kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang mengalihkan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 2027.
Menurut Hidayat, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah daerah karena akan memberikan ruang fiskal yang lebih longgar. Selama ini, belanja pegawai PPPK menjadi salah satu komponen besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menjelaskan, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pembiayaan guru PPPK nantinya dapat difokuskan pada program-program pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah, kalau PPPK benar dialihkan ke pusat, berarti anggaran itu bisa kita alihkan sesuai instruksi Pak Presiden, yaitu untuk pendidikan, rumah sakit, dan perekonomian,” kata Hidayat kutip Jumat, 21 Agustus 2026
Hidayat juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas kebijakan tersebut. Menurutnya, pengalihan status guru PPPK akan memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Terima kasih kepada Pak Presiden dan Pak Tito Mendagri. Dengan diambilnya PPPK oleh pemerintah pusat, berarti ada napas bagi kami untuk menjalankan roda pemerintahan Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap implementasi kebijakan ini dapat memperkuat pembiayaan sektor-sektor strategis, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga penguatan perekonomian daerah demi mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.










