TVRINews, Bangka
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda wilayah Kabupaten Bangka pada Minggu malam. Kobaran api menghanguskan area lahan di kawasan Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, dan merembet hingga ke Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kebakaran tersebut diduga dipicu oleh ulah seorang warga yang berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang disinyalir sengaja memantik api di sekitar lahan kering.
Kondisi vegetasi yang mengering membuat kobaran api dengan cepat membesar dan menjalar tak terkendali. Akibat peristiwa tersebut, setidaknya satu hektare area lahan ludes terbakar.
Merespons kondisi tersebut, satu unit armada mobil pemadam kebakaran langsung diterjunkan ke lokasi untuk memblokade jalur rambat api dan mencegahnya meluas ke kawasan permukiman.
Proses pemadaman berlangsung selama sekitar 65 menit hingga api berhasil dijinakkan.
Operasi penanggulangan karhutla ini melibatkan sinergi berbagai unsur lintas instansi. Upaya pemadaman dilakukan tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, dibantu perangkat kelurahan dan desa setempat, relawan pemadam kebakaran, aparat TNI dan Polri, serta masyarakat.
Kolaborasi tanggap darurat di lapangan dinilai efektif dalam mempercepat proses pengendalian api.
Pihak berwenang memastikan seluruh petugas tetap bersiaga di lokasi hingga proses pendinginan selesai untuk mengantisipasi munculnya titik api susulan.
Beruntung, tidak ada laporan korban jiwa maupun luka akibat insiden karhutla tersebut.
Sementara itu, terduga pelaku pembakaran yang berstatus ODGJ telah diamankan pihak berwajib dan diserahkan kepada Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
“Kebakaran di Jelitik itu dipicu oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan ini sangat berbahaya karena apinya hampir merembet ke permukiman warga; sekitar satu hektare lahan ludes terbakar. Saat ini, tercatat sudah ada dua kejadian lahan kebun yang dibakar oleh ODGJ, yakni satu di Merawang dan satu lagi di Jelitik semalam. Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar pelaku mendapat penanganan lebih lanjut, seperti dibawa ke rumah sakit jiwa, terutama jika yang bersangkutan sering mengamuk. Secara hukum, pelaku ODGJ tentu tidak bisa dipenjara karena kondisi khususnya, sehingga penanganannya kami serahkan sepenuhnya kepada Dinas Sosial,” jelas Achmad Suherman, Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Bangka, Senin, 7 September 2026.










