TVRINews, Belitung Timur
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pertamina Patra Niaga dan Komisi XII DPR RI memperkenalkan aplikasi XSTAR kepada petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Belitung Timur.
Aplikasi XSTAR diperkenalkan untuk mempermudah masyarakat yang berhak mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam mengurus surat rekomendasi pembelian BBM secara resmi.
"Kami melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama BPH Migas dan Pertamina terkait penggunaan aplikasi XSTAR. Aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat, terutama petani, nelayan, dan pelaku UMKM, dalam mendapatkan BBM bersubsidi. Melalui aplikasi ini, masyarakat diberikan panduan untuk mendapatkan surat rekomendasi sebagai dasar pembelian BBM bersubsidi di SPBU," kata Ketua Komisi XII DPR RI. Bambang Patijaya, dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.
Melalui aplikasi tersebut, proses pengurusan surat rekomendasi dapat dilakukan secara lebih terarah dan tercatat. Surat rekomendasi menjadi dasar bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM untuk memperoleh BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sesuai ketentuan.
Digitalisasi layanan ini juga diharapkan dapat menciptakan kesepahaman antara masyarakat penerima manfaat dan petugas di lapangan, khususnya dalam pelayanan pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan surat rekomendasi yang telah diterbitkan secara resmi.
Masyarakat penerima BBM bersubsidi juga diimbau menggunakan BBM sesuai peruntukannya dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan di luar ketentuan.
BPH Migas dan Komisi XII DPR RI menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan secara tepat sasaran. BBM bersubsidi tidak diperbolehkan dialihkan untuk kepentingan pertambangan ilegal.
Dengan digitalisasi melalui aplikasi XSTAR, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses BBM bersubsidi secara lebih mudah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








