TVRINews, Bangka Barat
DPRD Kabupaten Bangka Barat mendukung penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan. Namun, sejumlah lokasi usulan WPR dinilai perlu dikaji kembali agar sesuai dengan kondisi cadangan timah di lapangan.
Anggota DPRD Bangka Barat, Gustami, mengatakan keberadaan WPR penting untuk memberikan legalitas dan perlindungan hukum kepada masyarakat penambang. Meski demikian, ia menilai lokasi yang diusulkan harus mempertimbangkan ketersediaan cadangan timah agar penetapannya dapat berjalan efektif.
Menurut Gustami, beberapa lokasi yang diajukan berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, termasuk Area Penggunaan Lain (APL). Ia menduga potensi cadangan timah di wilayah tersebut sudah menurun atau bahkan habis.
"Di sini memang kalau masalah IPR itu ya, kita memang sebenarnya itu memang berdampak positif bagi masyarakat penambang yang ada di Bangka Barat, terutama dengan memiliki legalitas resmi. Namun kenapa WPR itu mungkin tidak diajukan dari Bangka Barat, mungkin terkendala masalah lokasi mungkin. Jadi kita melihat lokasi yang ada di Bangka Barat ini khususnya APL ya, di luar IUP PT Timah itu, ya cadangan potensi timahnya mungkin sudah habis. Jadi sehingga walaupun kita ajukan itu WPR untuk masyarakat, saya kira itu kalau memang cadangan timahnya tidak ada ya sia-sia kalau untuk WPR itu. Kemudian WPR juga di situ kan kita dalam memiliki legalitas resmi di dalam pertambangan, itu minimal selain kita mengambil produksi timah, itu yang paling utama kita jaga yaitu tentang keselamatan kerja dan lingkungannya juga. Jadi mungkin kalau pendapat saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, ya mungkin kalau untuk masalah WPR itu memang perlu kita kaji ulang untuk mengajukan WPR tersebut,” terang Gustami, Rabu, 22 Juli 2026.
Gustami menambahkan, penetapan WPR tidak hanya berkaitan dengan aktivitas produksi timah, tetapi juga harus memastikan penerapan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Saat ini, tiga kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur, telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sementara itu, Kabupaten Bangka Barat masih menunggu penetapan WPR dari pemerintah pusat.
Menurut Gustami, apabila WPR Bangka Barat telah ditetapkan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemeliharaan lingkungan harus menjadi standar utama dalam kegiatan pertambangan rakyat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal selama proses penetapan WPR masih berlangsung. Masyarakat penambang diminta menempuh jalur resmi dengan melengkapi legalitas atau mengikuti pola kemitraan bersama PT Timah.
Langkah tersebut dinilai penting agar kegiatan pertambangan berjalan tertib, aman, sesuai aturan hukum, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.










