TVRINews, Pangkalpinang
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial DAS yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,2 kilogram.
DAS diamankan di kediamannya di Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang, pada Senin lalu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak yang menyerupai boks pengeras suara. Kotak tersebut digunakan untuk menyembunyikan 12 plastik klip berukuran besar berisi sabu dengan total berat sekitar satu kilogram. Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika.
Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Babel, Ipda Doni, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan DAS di kediamannya.

[Foto: Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Babel, Ipda Doni]
“Pada saat penyergapan, kami menemukan sebuah kotak seperti tempat isi speaker. Di dalam kotak tersebut, kami menemukan barang bukti sabu sekitar satu kilogram di TKP pertama,” ujar Doni.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap DAS. Dari pengembangan tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sabu dengan berat sekitar 200 gram.
“Setelah itu, kami melakukan pengembangan ke daerah Semabung, tepatnya di depan Pabrik Bolesa. Di lokasi tersebut, kami kembali menemukan dua paket sabu dengan berat sekitar dua ons,” katanya.
Dua paket sabu tersebut ditemukan di pinggir jalan, tepatnya di depan sebuah pabrik di kawasan Semabung.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DAS mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan polisi merupakan miliknya.
DAS kemudian dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan DAS dalam jaringan peredaran narkotika.
Atas dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika tersebut, DAS terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.










