TVRINews, Bangka Barat
Polres Bangka Barat kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penambangan timah ilegal di perairan Tembelok-Keranggan, Kecamatan Mentok. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang.
Dua tersangka yang baru ditetapkan masing-masing berinisial IW dan RN. Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan SB sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan menyusul operasi penertiban aktivitas tambang timah ilegal yang digelar tim gabungan di perairan Tembelok-Keranggan pada Kamis lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 24 pekerja tambang serta menyita enam unit Ponton Isap Produksi (PIP). Sebelumnya, delapan ponton ditemukan beroperasi di lokasi, namun dua di antaranya melarikan diri saat penertiban berlangsung.
Berdasarkan hasil penyidikan, tiga pemilik ponton berinisial IW, RN, dan SB telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 24 pekerja tambang yang diamankan masih berstatus sebagai saksi. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ilegal itu diduga dikoordinasikan oleh tersangka IW. Setiap pemilik ponton disebut diminta menyetorkan uang sebesar Rp500 ribu agar dapat beroperasi di kawasan tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, IPTU Yos Sudarso, menjelaskan penanganan perkara dibagi antara Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
"Setelah dilakukan penertiban terhadap aktivitas tambang di wilayah Laut Tembelok-Keranggan oleh tim gabungan Satpolair dan Reskrim, petugas mengamankan delapan unit ponton. Dua ponton melarikan diri sehingga enam ponton berhasil diamankan. Penanganannya dibagi menjadi dua perkara. Tiga ponton ditangani Satpolair dengan dua pemilik yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga ponton lainnya ditangani Reskrim dengan satu pemilik yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya masih dalam tahap penyelidikan,"kata IPTU Yos Sudarso.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penambangan timah ilegal di perairan Tembelok-Keranggan.










