TVINews, Bangka Barat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Barat menggelar penertiban terhadap aktivitas tambang timah skala kecil di sekitar Jalan Lingkar Parit 4, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Penertiban pada Kamis sore tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan warga terkait kondisi jalan yang mulai mengalami keretakan dan miring akibat aktivitas penambangan yang beroperasi terlalu dekat dengan badan jalan.
Jalan Lingkar Parit 4 merupakan akses penting yang menghubungkan Desa Telak, Kapit, Semulut, dan Bakit di Kecamatan Parittiga.
Kondisi jalan yang merenggang dan miring tersebut memicu kekhawatiran warga. Sebab, jika aktivitas penambangan terus dibiarkan, kerusakan dikhawatirkan kian parah dan dapat memutus akses transportasi serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Namun, saat petugas Satpol PP tiba di lokasi penertiban, para penambang sudah tidak berada di tempat. Petugas hanya menemukan barang bukti berupa tiga unit mesin Robin dan sejumlah peralatan tambang yang ditinggalkan pelaku di sekitar area penambangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Barat, Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengambil tindakan tegas bersama tim gabungan jika aktivitas tambang yang merusak fasilitas umum tersebut terus berulang.
"Hari ini kami mendapatkan laporan, makanya kami dari tim Satpol PP Kabupaten Bangka Barat melakukan penindakan langsung ke lokasi. Tapi sangat disayangkan, pelaku aktivitas tambang yang tadinya berada di titik yang memang berdekatan itu sudah meninggalkan lokasi. Jadi kami tadi menyampaikan kepada pelaku tambang yang berada di wilayah ini yang agak jauh, kami sampaikan untuk melakukan imbauan dan juga penyampaian kepada penambang yang lain apabila masih dilakukan maka penindakan tegas akan dilakukan oleh tim gabungan," ujar Setyawan, dikutip Jumat, 25 September 2026.
Di lokasi kejadian, petugas juga memberikan imbauan dan peringatan keras kepada penambang lain yang beroperasi agak jauh dari badan jalan agar tidak memindahkan lokasi kegiatan mereka mendekati pinggir jalan.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa tiga unit mesin Robin dan peralatan tambang telah diamankan dan dititipkan di Polsek Jebus untuk penanganan hukum lebih lanjut serta guna menelusuri pemilik peralatan tersebut.










