TVRINews, Pangkalpinang
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja dan menangkap satu orang tersangka pengedar. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut menyita hampir lima kilogram ganja kering yang sudah siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial IJ, berusia 29 tahun, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas. Penangkapan IJ dilakukan pada Kamis pagi di sebuah lokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek. Dari lokasi awal ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam (HP) milik tersangka.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke rumah kontrakan tersangka yang berada di Jalan Rariang 1, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang. Di lokasi kedua ini, petugas berhasil menemukan beberapa paket ganja yang totalnya mencapai lebih dari dua kilogram, serta satu plastik besar berisi ganja dan satu unit telepon genggam tambahan.
Penyelidikan belum berhenti di situ, petugas melanjutkan penyisiran hingga ke sebuah pondok di kawasan Jalan Lintas Timur. Di lokasi ketiga ini, polisi kembali menemukan dua paket ganja yang masing-masing seberat satu kilogram. Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari tersangka IJ mencapai 4,86 kilogram.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia menyatakan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang, dan seluruh jaringan yang terlibat akan diburu hingga tuntas.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C. Akip, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka IJ, total ganja yang sempat diterimanya mencapai 33 kilogram. Namun, saat dilakukan penindakan dan penyitaan, sisa ganja yang masih belum terjual dan berhasil diamankan polisi tersisa sebanyak 4,86 kilogram.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka IJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
"Tetap kami komitmen, ya, memberantas narkoba di wilayah kita. Dan kita berusaha untuk masuk ke LP nanti, berkoordinasi dengan LP. Karena saya yakin di LP itu seratus persen penggeraknya. Sejauh ini koordinasi ya masih kategori transparanlah, tapi belum memuaskan hasilnya," jelas Kombes Pol Indra Wijatmiko, Kapolresta Pangkalpinang, Jumat, 7 Agustus 2026.
"Dalam kurun waktu kurang lebih 24 jam ini, kita berhasil mengungkap. Yang pertama pagi kemarin kita berhasil mengungkap peredaran narkotik jenis ganja. Dan dari tersangka kita amankan kurang lebih lima kilogram ganja kering. Dan menurut keterangan tersangka, ganja tersebut didapat dari Saudara C, yang saat ini sudah kita lakukan pengejaran dan penelusuran keberadaan Saudara C tersebut. Untuk tersangka saat ini sudah kita amankan di Mapolres Pangkalpinang dan sudah kita tetapkan jadi tersangka. Menurut pengakuan tersangka, tersangka sudah menerima dua kali pengiriman. Yang pertama lima kilo dan yang terakhir 28 kilo. 28 kilo ini masih tersisa kurang lebih lima kilo yang kita dapatkan," jelas Kompol Yandri C. Akip, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang.








