TVRINews, Bangka Belitung
Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menyita uang tunai sebesar Rp119 juta yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita dua unit laptop serta sejumlah dokumen, antara lain surat keputusan kepengurusan KONI, dokumen pertanggungjawaban yang diduga fiktif, dokumen pelaksanaan anggaran, dan administrasi keuangan lainnya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap pengelolaan dana hibah KONI Bangka Barat senilai sekitar Rp17,4 miliar selama periode 2020–2024. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran (RKA), pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak diserahkan kepada pihak penerima, serta administrasi keuangan yang tidak tertib.
Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp835.422.845.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Ketua KONI Bangka Barat M. Amin dan Bendahara KONI Maza Eko Putra. Keduanya telah ditahan sejak 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaksana Sementara Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Fatah Meilana, mengatakan penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta indikasi memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
"Tersangka melakukan penyerapan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan. Motifnya ada upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain, menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi maupun dibagikan kepada anggota atau pejabat tertentu. Barang bukti yang telah disita berupa dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp119 juta, serta dokumen berupa surat keputusan pengurus KONI, surat pertanggungjawaban fiktif, dan administrasi keuangan lainnya," ujar Kompol Fatah Meilana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan, termasuk penelusuran aliran dana maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.










